GOTVNEWS, Jakarta – Dittipid Siber Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus asusila terhadap anak berumur 5 tahun sesama jenis. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber Bareskrim disalah satu media sosial online.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjend Pol Adex Yudiswan mengatakan pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak umur 5 tahun.
Ia mengungkapkan modus pelaku yaitu pelaku berinisial Dr (18) tahun merupakan kerabat dekat korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga terpengaruh konten pornografi. saat ini kasus masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku mengajak korban dengan cara pada saat orang tua korban pergi kepasar dan saat itu dirumah hanya ada pelaku dan korban saja.
” Pelaku mengajak korban menonton video porno bersama kemudian mengajak untuk melakukan seperti yang ada pada video porno di tonton dan pelaku merekam tindakan tersebut,” ungkapnya, Jumat(24/7/2026).
Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban, jika mau melakukan aktivitas seperti yang ada di dalam video porno tersebut.
Maka akan meminjamkan handphone ke korban untuk digunakan bermain game online dan pelaku juga pernah memberikan uang sebesar Rp. 5000, _ dan Rp.2.000,- setelah melakukan perbuatan tersebut pelaky juga menyusuh korban utk tidak menceritakan kepada siapapun termasuk orang tuanya
” Hasil.pemeriksaan pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak 13 kali dalam kurun waktu dari tanggal 20 maret sampai tanggal 6 april 2026 di rumah korban dan dirumah kontrakan bibi pelaku,” paparnya.
Berdasarkan penyidikan pelaku tidak hanya melakukan asusila kepada korban, tetapi pelaku merekam perbuatan asusila tersebut.
Kemudian rekaman video porno itu dibagikan melalui aplikasi tiktok, yang awalnya hanya ingin menggunakan filter agar video tersebut lebih menarik dan saat itu akan menyimpan di draf.
“Namun karena salah pencet dan terunggah di tiktok, kemudian video tersebut langsung di banned dengan aplikasi tiktok,” jelas Adex.
Saat di video di upload dapat diketahui dan terdeteksi oleh tim patroli siber Bareskrim Polri, yang kemudian dilakukan tindak lanjut.
Penyelidikan secara online maupun offline dan akhirnya kasus tersebut dapat diungkap oleh unit IV Subdit I Direktorat Siber Bareskrim dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang serta dapat menemukan korbannya.
Polisi juga melakukan penyitaan barang bukti. Pelaku mengaku melakukan pelecehan seksual dan merekam melalui aplikasi tiktok serta menyimpan di akun miliknya adalah untuk koleksi saja dan sewaktu waktu di tonton kembali dapat melakukan hasrat seksualnya.
Dari hasil.penyelidikan selain vidio dengan korban anak, ditemukan juga pelaku ( memiliki dan menyimpan video pornografi sesama jenis lainnya.
Video itu didapat dari laki-laki yang dari aplikasi x (twiter) dan menyimpan 3 video aktifitas seksual pelaku dengan teman kencannya.
Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa 1 unit handphone merk infinix yang digunakan untuk merekam dan mengupload vidio pelecehan seksual oleh pelaku terhadap korban anak.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan 3 orang ahli serta melakukan penyitaan barang bukti.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 407 ayat (1) undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP. Pasal 414 ayat (1) huruf c undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP.
Kemudian pasal 415 huruf b undang-undang nomor 1 tahun 2023 KUHP.
Saat ini korban anak sudah dirujuk untuk dilakukan pemeriksaan secara pesikologis dan dilakukan pemulihan di UPT P3A Provinsi DKI Jakarta untuk dilakukan assessment, pendampingan psikologis, dan pendampingan hukum.
Sedangkan terhadap pelaku, mengingat masih berusia 17 tahun 11 bulan saat ini sudah dirujuk untuk dilakukan pemeriksaan secara pesikologis dan dititipkan di tempat/yayasan rehabilitasi serta diberikan pendampingan secara hukum.(*)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














