Nasional

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif yang Jabat di Instansi Sipil Harus Mundur

GOTVNEWS, JakartaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang saat ini menjabat di instansi atau lembaga sipil harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif. Pernyataan ini disampaikan merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih,” kata Jenderal TNI Agus dikutip dari CNNIndonesia, Senin (10/3/2025).

Pasal 47 Ayat (1) UU TNI menyebutkan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. 

Sementara itu, Ayat (2) mengatur pengecualian bahwa prajurit aktif dapat menduduki jabatan di 10 kementerian atau lembaga negara tertentu, seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Badan Intelijen Negara (BIN), atau Badan Narkotika Nasional (BNN).

Meski demikian, Panglima TNI tidak menyebutkan secara spesifik nama-nama prajurit aktif yang saat ini mengemban jabatan sipil dan harus mundur dari dinas.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Hariyanto menjelaskan langkah-langkah yang harus ditempuh oleh prajurit aktif untuk mengundurkan diri jika menduduki jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI.

“Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang harus ditempuh mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer,” kata Mayjen TNI Hariyanto dalam pesan singkatnya.

Hariyanto menambahkan bahwa prajurit yang mengajukan pengunduran diri perlu menyampaikan permohonan tersebut ke Mabes TNI. Setelah pengajuan disetujui oleh pimpinan TNI, prajurit tersebut akan berstatus sebagai warga sipil penuh.

“Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI,” ujar Hariyanto.

Namun, ketika ditanya tentang sanksi bagi prajurit aktif yang tidak mengundurkan diri dari dinas meskipun menduduki jabatan sipil, Mayjen TNI Hariyanto enggan memberikan tanggapan.

Sebelumnya, publik menyoroti sejumlah prajurit aktif TNI yang menduduki jabatan strategis di lembaga sipil. Beberapa nama yang menjadi perhatian adalah Letkol Inf Teddy Indra Wijaya, yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. 

Teddy menduduki jabatan tersebut saat berpangkat Mayor dan kemudian naik pangkat menjadi Letkol. Selain itu, ada Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog sekaligus Danjen Akademi TNI. (Alt)

Berita Terkait