GOTVNEWS, Tanjungpinang – Loka POM Kota Tanjungpinang kembalikan barang bukti yang disita milik skincare perusahaan Tim Rumah Cantik (TRC).
Pengembalian seluruh barang bukti tersebut, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang mengabulkan praperadilan M. Satria Muda atas sah tidaknya penggeledahan dan Penyitaan Ratusan Kosmetik.
Kepala Loka Pom Tanjungpinang, Irdiansyah mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengembalikan barang bukti yang disita kepada pemilik Skincare pada Jumat (17/5/24) kemarin.
“Pengembalian itu dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mengabulkan permohonan pemohon dalam sidang putusan praperadilan,” katanya, Senin (20/5/2024).
Irdiansyah katakan, usai mengembalikan barang bukti pihak Loka POM juga menghentikan proses penyidikan terhadap perusahaan tim rumah cantik.
“Tapi jika yang bersangkutan mengulangi lagi akan kita lanjutkan Kembali,” tegasnya.
Untuk pemilik wajib melengkapi izinnya apabila akan memperjualbelikan produknya, dan harus memiliki izin produksi apabila akan memproduksi sendiri.
“Kami ingin menegaskan kembali bahwa produksi, dan penjualan kosmetik tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kasus ini merupakan contoh nyata dari bahaya kosmetik tidak memiliki izin edar yang beredar di masyarakat,” terangnya.
Irdiansyah bilang, kosmetik yang diproduksi tanpa adanya pengawasan dari Badan POM berpotensi mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan penggunanya.
Pada saat diproduksi terkait keamanan dan kualitasnya tidak ada yang menjamin sesuai yang dipersyaratkan dalam Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB).
“Kami juga berterima kasih atas perhatian. dan dukungan dari masyarakat serta rekan-rekan media dalam mengawal kasus ini,”katanya.
Meskipun begitu, Loka POM di Tanjungpinang akan terus menindak pelaku penjualan dan produksi kosmetik tidak memiliki izin edar.(San)