GOTVNEWS, Bintan – Polres Bintan mengabulkan penangguhan penahanan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Atas kasus dugaan pemalsuan surat lahan milik PT Bintan Property Indo eks PT Expasindo Raya Bintan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong, saat dihubungi melalui telpon, pada Sabtu (3/8/2024).
AKP Marganda menyampaikan, meski pihaknya mengabulkan penangguhan penahanan dan bebas dari sel tahanan Polres Bintan, tidak menghapus status tersangka Hasan.
Selain itu, jelasnya, pihaknya terus berkoodinasi bersama pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
“Penangguhan bukan berarti menggugurkan. Kita terus berkoordinasi dengan Kejaksaan,” ungkpanya.
Hasan keluar dari sel tahanan Polres Bintan, sambung AKP Marganda, dikarenakan masa tahanan yang bersangkutan telah berakhir. Namun demikian, tersangka Hasan masih harus menjalani wajib lapor ke Polres Bintan.
“Teknis wajib lapornya nanti kita sampaikan lebih lanjut. Tapi jam berapa dia keluar belum tahu,” tutupnya.(Mhd)