TERBARU

Berita Video

Mantan Polisi Ditangkap Edarkan Sabu

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dua pengedar sabu ditangkap petugas Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. Seorang diantaranya merupakan mantan polisi.

Inilah penangkapan pengedar narkoba oleh Satnarkoba Polresta Tanjungpinang. Rinto mantan anggota polisi yang pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama ini, tak berkutik saat kembali ditangkap petugas.

Saat ditangkap didepan rumahnya, polisi temukan 1 paket sabu. Kemudian, penggeledahan juga dilakukan didalam rumahnya, Jalan Cendrawasih, Batu 9, petugas kembali menemukan narkoba sebanyak 2 paket beserta alat hisap dan korek api.

Baca juga: Polisi Gerebek Pesta Narkoba di Sei Jang, Tiga Pelaku Diringkus

Kepada polisi, Rinto mengaku menjual sabu ke pelaku lainnya, dari situ polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya bernama Anwar, di Jalan Pompa Air dan mendapati 15 paket sabu siap edar.

Total barang narkoba yang diamankan polisi dari penangkapan dua pelaku sebanyak 18 paket. Polisi juga mendalami transaksi narkoba terhadap oknum pegawai Rutan Tanjungpinang.

Baca juga: Soal Oknum Pegawai Diduga Terlibat Narkoba, Kepala Rutan Tanjungpinang Akui Belum Tahu

Kanit Idik II Satnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara mengatakan menindaklanjuti informasi itu pihaknya langsung berkoordinasi bersama pihak Rutan, namun terkesan tidak kooperatif.

Polisi berencana mengirimkan surat pemanggilan terhadap oknum pegawai Rutan untuk menjalani pemeriksaan.

“Pengakuan Anwar, seorang oknum pegawai Rutan ada beli tiga paket sabu ke dia. Kami coba koordinasi tapi pihak Rutan terkesan tidak kooperatif,” jelasnya. (zpl)

Berita Terkait