HukumTanjungpinang

Mantan PTT Pemprov Kepri dan Suami Ditangkap Polisi Kasus TPPO

GOTVNEWS , Tanjungpinang – Wanita inisial N yang juga mantan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Kepri bersama suaminya inisial C, ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Minggu (9/2/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB, di rumahnya di Jalan Cenderawasih, Tanjungpinang.

N dan C ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ulah nakal N dan C itu bermula dari terungkapnya petugas kepolisian mendapatkan informasi dari BP3MI, bahwa akan ada diberangkatkan nya dua orang Calon Pekerja Migran (CPMI) ke Malaysia secara non prosedural.

“Iya benar ada kita amankan pelaku oknum PTT di lingkungan Pemprov Kepri dan suaminya inisial C. Mereka kita amankan setelah kita dapatkan informasi dari BP3MI, lalu kita kembangkan dan berhasil mengamankan dua pelaku dan dua orang calon pekerja migran Indonesia non prosedural,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Senin (10/2/2025).

Untuk saat ini, kata AKP Agung, N dan suaminya inisial C masih menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.(Zpl)

Berita Terkait