Berita VideoTanjungpinang

Modus Guru Privat, Pria di Tanjungpinang Cabuli Muridnya Hingga 5 Kali

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Modus menjadi guru privat, seorang pria usia 48 tahun di Tanjungpinang cabuli seorang remaja berusia 18 tahun. Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.

IMR 48 tahun seorang pria di Tanjungpinang ditangkap petugas kepolisian dari Unit Perlingdungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Pelaku ditangkap lantaran telah mencabuli korban inisial N usia 18 tahun. Ironisnya, aksi itu telah dilakukan pelaku sebanyak 5 kali dirumahnya.

Wakasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, IPTU Onny Chandra mengatakan, pelaku berpura-pura menjadi guru privat pelajaran sekolah untuk mendapatkan kepercayaan korban dan orang tuanya.

Dari hasil penyelidikan, korban mulai mengikuti les di rumah pelaku sejak 5 Oktober 2025. Dan sejak itu, perbuatan cabul tersebut sudah dilakukannya sebanyak lima kali.

“Tersangka mengaku sebagai guru privat. Padahal, dia (tersangka) tidak ada latar belakang guru, yang bersangkutan hanya karyawan swasta. Pencabulan itu tersangka lakukan dengan manfaatkan kepercayaan korban dan orang tua korban. Aksi ini dilakukan lima kali sejak awal Oktober 2025,” ujar Iptu Onny pada, Jumat (24/10/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.(ald)

Berita Terkait