GOTVNEWS, Tanjungpinang – Menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi, yang memperbolehkan peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan sekolah. Bawaslu Kepri akan melakukan kajian lebih mendalam.
Meski MK telah mengeluarkan keputusan memperoleh peserta pemilu menggelar kampanye di fasilitas pemerintah dan sekolah.
Bawaslu Kepri hingga saat ini akan masih melakukan kajian mendalam terhadap keputusan MK tersebut, serta menunggu arahan dari Bawaslu RI.
Menurut anggota Bawaslu Kepri Bidang Koordinator dan Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa Febri Adinata, dalam regulasi kampanye dapat dilakukan difasilitasi pemerintah dan sekolah sepanjang mendapatkan izin dan tidak menggunakan atribut peserta pemilu.
Selain itu, kampanye itupun tidak diperbolehkan dihadiri oleh ASN. Namun, untuk dirumah Ibadah memang todak diperbolehkan untuk melakukan kampanye.
“Ini perlu kita perhatikan bersama-sama, sesuai Undang-Undang ASN No 94 tahun 2021, ASN dilarang hadiri kegiatan kampanye termasuk Sabtu-Minggu,” ucap dia.(San)