Menurut MK aturan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Kendati demikian, MK mengatakan penghapusan ambang batas parlemen 4 persen tersebut masih berlaku untuk menyelesaikan tahapan penyelenggaraan Pemilu DPR 2024 yang baru saja berlangsung.
Namun, ambang batas parlemen tidak bisa lagi diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. (frh)