GOTVNEWS, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang menetapkan seorang mantan manajer restoran cepat saji di Tanjungpinang, sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila. Pria berinisial CM usai 31 tahun itu masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan pihak kepolisian.
Kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan tersangka CM terhadap karyawan restoran cepat saji itu terjadi pada Agustus 2024 lalu.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, mengatakan bahwa CM diketahui melarikan diri keluar Kota Tanjungpinang, saat hendak menjalani pemeriksaan dan penetapan sebagai tersangka.
“Kami waktu panggil tersangka sudah tidak di tempat, hingga kami sebarkan DPO nya, tujuannya untuk kita siapa yang tahu keberadaannya nanti busa menghubungi kita, atau dari kepolisian lain akan kita lakukan penangkapan”, ucapnya.
Ia berharap dengan telah di terbitkannya DPO tersebut baik masyarakat ataupun pihak kepolisian lainya, bisa memberikan informasi terkait keberadaan tersangka CM agar segera bisa dilakukan penangkapan.(ald)