GOTVNEWS, Tanjungpinang โ Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang menyatakan aturan tegas terkait retribusi parkir di wilayahnya. Aturan tersebut menyatakan bahwa jika juru parkir tidak memberikan karcis, maka pengguna kendaraan tidak perlu membayar alias parkir gratis.
Kepala Sub Bagian UPTD Parkir Dishub Kota Tanjungpinang, Abdurrachman Djou menjelaskan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 11 ayat 6 dan 7.
โJuru parkir wajib memberikan karcis sebagai bukti pembayaran. Jika tidak diberikan, pengguna jasa tak berkewajiban membayar,โ tegas Abdurrachman.
Aturan ini selaras dengan upaya pembenahan yang digagas Walikota Tanjungpinang. Saat ini, tarif resmi parkir ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil, dengan jumlah titik parkir resmi mencapai 164 lokasi hingga April 2025.
โPak Walikota ingin membentuk budaya tertib di masyarakat. Selama ini, kesadaran meminta karcis masih rendah,โ ungkapnya.
โPadahal, karcis penting untuk transparansi dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),โ tambahnya.
Abdurrachman juga menyoroti masalah parkir liar yang masih ditemukan, seperti di depan Kimia Farma Batu 5 dan Tanjungpinang City Center (TCC). Dishub telah mengambil langkah tegas dengan memastikan bahwa petugas parkir di area tersebut adalah petugas resmi.
Dishub juga terus meningkatkan pengawasan terhadap juru parkir. Jika ada petugas yang tidak memberikan karcis, mereka akan menerima sanksi berupa surat peringatan (SP).
โJika peringatan hingga SP3 diabaikan, maka juru parkir akan diberhentikan. Sosialisasi ke masyarakat pun terus digencarkan, baik melalui kunjungan lapangan maupun media sosial,โ tutupnya. (Alt)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














