GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pembatas jalan atau Road Barrier di Traffic Light Kota Piring, KM 8, Kota Tanjungpinang, ditutup kembali Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang, usai dibuka paksa oleh warga.
Langkah tersebut merupakan tindakan penertiban kembali arus lalu lintas, setelah pembatas jalan itu sempat dibuka paksa oleh warga sekitar.
Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Boby Wira Satria, mengatakan, penutupan kembali pembatas jalan setelah dilakukan rapat bersama berbagai pemangku kepentingan seperti Satlantas Polresta Tanjungpinang, PUPR Kepri, RT dan RW setempat.
Ia juga meminta dan menghimbau bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan, apalagi yang bersifat anarkis sehingga dapat merugikan orang banyak dan diri sendiri.
“Jadi sudah di sampaikan bahwa tidak ada niatan kami untuk menyusahkan masyarakat, jadi solusi ini berdasarkan analisis terkait dengan manajemen merekayasa lalu lintas, itu ada pertimbangan yang sudah diukur dari tim kami”, ucapnya.
Pemasangan Road Barrier tersebut merupakan langkah antisipasi jangka pendek, untuk solusi jangka panjang. Dimana, Dinas PUPR Kepri berencana membangun jalan layang (flyover) di kawasan tersebut.(ald)