MetropolisTanjungpinang

Sempat Dibuka Paksa, Dishub Tanjungpinang Tutup Kembali Road Barrier Simpang Kota Piring

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang kembali menutup persimpangan Kota Piring dengan pembatas jalan (road barrier) di traffic light Kota Piring, KM 8, Kota Tanjungpinang. Penutupan ini dilakukan setelah sebelumnya pembatas jalan tersebut sempat dibuka paksa oleh warga sekitar.

Salah satu warga setempat, Ramli menyebut aksi pembukaan paksa itu merupakan bentuk keluhan masyarakat terhadap akses jalan yang dianggap menghambat mobilitas mereka. 

“Aksinya pada saat hujan deras itu, makin deras makin ramai massa yang datang tadi,” kata Ramli, Rabu (9/4/2025).

Warga Kota Piring memprotes penutupan jalan tersebut karena mereka harus memutar untuk mengakses jalan utama, yang dinilai memperlambat waktu perjalanan. Dalam aksi itu, pembatas jalan sempat dibuka oleh warga, tetapi tidak bertahan lama. Sekitar pukul 13.50 WIB, pihak Dishub kembali menutup pembatas jalan tersebut.

Kepala Dishub Kota Tanjungpinang, Boby Wira Satria, menjelaskan bahwa keputusan penutupan jalan diambil setelah rapat dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satlantas Polresta Tanjungpinang, PUPR Kepri, serta RT dan RW setempat.

“Dalam pertemuan itu ada beberapa hal yang disampaikan, dimana tidak ada niat pemerintah untuk menyusahkan masyarakat. Ditutupnya jalan itu berdasarkan pertimbangan bersama. Hal utama adalah keselamatan lalu lintas dan volume kendaraan yang cukup tinggi,” jelas Boby.

Sebagai langkah antisipasi jangka pendek, Dishub memasang kembali road barrier di lokasi tersebut. Untuk solusi jangka panjang, Boby menyebutkan bahwa Dinas PUPR Kepri berencana membangun jalan layang (flyover). 

“Insya Allah tahun ini DED-nya sudah berjalan,” tambahnya.

Boby juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan, apalagi yang bersifat anarkis. 

“Kami pemerintah menjalankan tugas dan tanggung jawab kami,” tutupnya. (Aldi)

Berita Terkait