GOTVNEWS, Tanjungpinang – Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang masih menunggu proses pihak kepolisian dalam kasus kecelakaan maut di Km 12 pada Jumat (8/5/2026) lalu.
Hasil tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk melakukan pencabutan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dari Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang terlibat.
Kasi TIK Keimigrasian, Daniel Maxrinto, menyampaikan pihaknya akan memproses sanksi keimigrasian jika para WNA terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam insiden tersebut.
โKita lihat dulu proses di Kepolisian seperti apa. Apabila nanti adanya pelanggaran, maka akan kita proses sesuai prosedur,โ ucapnya, Selasa (12/5/2026).
Dirinya menceritakan, dimana ketujuh TKA yang bekerja di PT BAI tersebut diketahui mengalami kecelakaan maut saat dalam perjalanan menuju Kantor Imigrasi Tanjungpinang, untuk melakukan kepengurusan dokumen izin tinggal.
Sementara untuk seorang TKA yang mengemudikan mobil memang terdata telah memiliki KITAS sehingga menjadi salah satu sarat dirinya bisa mengantongi SIM lokal.
โEnam orang penumpang ini memang ingin mengurus KITAS di Imigrasi, sementara supir memang sudah punya,โ jelasnya.
Ia turut menjelaskan bahwa masa berlaku dokumen seperti izin tinggal pekerja asing seperti KITAS atau KITAP, diberikan sesuai dengan masa kontrak kerja dari perusahaan masing-masing.
โPemberian KITAS dan KITAP ini tergantung dari masa kerja yang diberikan oleh pemberi kerja,โ pungkasnya. (Ald)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News














