Wali Kota Tanjungpinang Soroti Jukir Tanpa Karcis, Dishub Diminta Lakukan Investigasi

Wali Kota Tanjungpinang Soroti Jukir Tanpa Karcis, Dishub Diminta Lakukan Investigasi.
Wali Kota Tanjungpinang Soroti Jukir Tanpa Karcis, Dishub Diminta Lakukan Investigasi. Foto: Gotvnews/Ald.

GOTVNEWS, Tanjungpinang Wali Kota Tanjungpinang, menyoroti praktik perparkiran di kawasan Jalan Merdeka yang meresahkan masyarakat.

Pasalnya, sejumlah petugas parkir di lokasi tersebut tidak menggunakan karcis resmi dan menetapkan tarif parkir sepihak sebesar Rp3.000 per kendaraan.

Menindaklanjuti keluhan itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, akan melakukan investigasi secara langsung di lapangan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang.

“Dishub akan kita minta turun langsung ke lokasi untuk mengecek legalitas lahan parkir tersebut. Apakah mereka menyetor retribusi atau pajak parkir kepada pemerintah atau tidak,” ucap Lis, Selasa (5/8/2025).

Menurutnya, jika pengelola parkir sudah terdaftar dan membayar pajak parkir sesuai ketentuan, maka penarikan tarif di atas Rp2.000 masih bisa dipertimbangkan. Namun, jika tidak ada perizinan dan tidak membayar pajak parkir, pemerintah akan mengambil tindakan.

“Kalau tidak ada izin dan tidak ada pembayaran pajak parkir, maka kami akan kenakan kewajiban pajak meskipun lahan tersebut milik pribadi,” tegasnya.

Lis juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik parkir liar yang merugikan atau tidak sesuai aturan. (Ald)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *