GOTVNEWS, Tanjungpinang – Seorang pemuda di Tanjungpinang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur. Ia ditangkap lantaran mencuri ponsel milik seorang PSK di lokalisasi Batu 15.
RA pemuda berusia 22 tahun warga Perumahan Pondok Akasia, Jalan Ganet, Tanjungpinang, harus berurusan dengan petugas kepolisian Polsek Tanjungpinang Timur.
Pelaku ditangkap lantaran nekat mencuri ponsel milik seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di lokalisasi Batu 15, Tanjungpinang, pada Selasa (21/5/2023) lalu.
Penyidik Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Aipda Alfredo Tampubolon mengatakan, pencurian itu berawal saat pelaku datang ke lokalisasi untuk membeli minuman.
Namun, korban menyampaikan bahwa cafe tersebut belum buka, sehingga korban kembali masuk ke dalam kamar dan meninggal ponsel diatas lemari.
Kemudian, setelah korban keluar dari kamar mendapati ponsel miliknya telah hilang dan korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dirumahnya tanpa perlawanan.
“Saat itu korban usai melayani tamu ke kamar mandi, dan hpnya ditinggal dikamar diletakkan diatas lemari. Pelaku yang masih disitu melihat hp korban langsung mengambil dan kabur. Pelaku ngaku HPnya mau dipakai sendiri,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini telah diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur.
Ia terancam dijerat Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.(Zpl)