GOTVNEWS, Batam – BPJS Kesehatan jadi syarat wajib membuat SKCK mulai 1 Maret 2024 untuk sejumlah daerah, salah satunya di Kota Batam, Provinsi Kepri.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Penambahan syarat kepersertaan BPJS Kesehatan ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.
Uji coba tersebut mulai berlaku di 12 kantor polisi yang tersebar di 6 wilayah provinsi meliputi, Polda Kepri (Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji), Polda Jawa Tengah (Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan).
Polda Kalimantan Timur (Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan), Polda Sulawesi Selatan (Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini).