TERBARU

Berita Video

Oknum TNI AL jadi Tersangka Kasus Penyelundupan PMI Ilegal di Bintan

GOTVNEWS, Bintan – Oknum TNI Angkatan Laut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan PMI ilegal di Kabupaten Bintan. POM Lantamal IV Batam masih terus mendalami keterlibatan oknum berpangkat Kopral Kepala itu.

Komandan Polisi Militer (Danpom) Lantamal IV Batam, Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono mengatakan oknum TNI AL inisial M berpangkat Kopral Kepala (Kopka) telah ditetapkan tersangka.

Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas keterlibatan oknum tersebut. Dimana, yang bersangkutan belum bisa dilakukan pemeriksaan lantaran masih dalam kondisi sakit.

“Korbanya baru satu yang kami mintai keterangan di BP2MI, masih ada 4 yang harus diperiksa. Sejauh ini Kopka terlibat dan sudah ditetapkan tersangka tapi sejauh mana masih kita dalami,” tegasnya.

Kopka M diduga melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kopka M diduga ikut terlibat aktivitas penyelundupan PMI Ilegal dari Malaysia ke Indonesia. Dari informasi yang beredar, rumah yang digunakan untuk menampung para PMI ilegal dimiliki oknum tersebut.

Seperti diketahui, Satreskrim Polres Bintan beserta Polsek Bintan Utara, mengamankan lima orang PMI Ilegal di Kecamatan Bintan Utara.

Mereka mengaku dimintai uang hingga Rp 14 juta per orang untuk bisa pulang ke Indonesia.

Kelima PMI Ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat ini berinisial SN, RW, TA, AZR, dan AM.

Empat diantaranya diamankan di Pelabuhan Bulang Linggi dan satu PMI lainnya diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung Uban Timur.

Seorang warga sipil yang berperan sebagai supir antar jemput para PMI juga telah ditetapkan sebagai tersangka.(Zpl)

Berita Terkait