GOTVNEWS, Tanjungpinang – Puluhan pengendara roda empat dan roda dua yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas diberikan teguran oleh petugas Satlantas Polresta Tanjungpinang, Selasa (7/2/2023) pagi.
Satu per satu pengendara roda empat dan roda dua yang melintas di perempatan Pamedan, Tanjungpinang diberikan teguran karena kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Pelanggaran yang dilakukan para pengendara umumnya tidak menggunakan helm ganda, tidak mengenakan sabuk pengaman hingga tidak memiliki SIM dan STNK.
Razia kendaraan bermotor ini merupakan Operasi Keselamatan Seligi yang digelar Satlantas Polresta Tanjungpinang selama 14 hari kedepan.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, sasaran utama dalam operasi ini adalah para pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Menurutnya ada tiga klasifikasi pelanggaran, yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat.
“Tidak ada tilang, kita gunakan teguran, akan tetapi pelanggaran itu kita klasifikasikan ada tiga, ringan, sedang dan berat. Seperti pelanggaran berat motor yang tidak ada STNK dan SIM akan diserahkan ke Reskrim agar ditelusuri lebih dalam,” kata Kapolresta Tanjungpinang.
Operasi Keselamatan 2023 ini mulai digelar Selasa 7 Februari hingga tanggal 20 Februari 2023 mendatang.
Razia kendaraan akan digelar disejumlah titik keramaian untuk meningkatkan kesadaran tertiba berlalu lintas.(Zpl)