DaerahMetropolis

Paman Kandung Diduga Cabuli Keponakan di Anambas, Modus Tawaran Pekerjaan

GOTVNEWS, AnambasKasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Anambas kembali terjadi. Kali ini, Satureskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria berinisial EN (45) atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (4/6/2025) di sekitar Jalan Pasir Peti, Desa Tarempa Timur, Kecamatan Siantan.

“Pelaku EN sudah kita tangkap dan kita tahan di Polres Kepulauan Anambas,” kata Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri.

Menurut Alfajri, kejadian bermula ketika EN mendatangi rumah adiknya, yang juga merupakan ibu korban.

“Sesampainya di rumah pelapor (adik pelaku), pelaku menanyakan apakah korban ada di rumah. Pelapor mengatakan korban sedang mandi,” ucap Alfajri.

Setelah korban selesai mandi, EN menawarkan pekerjaan kepada korban. Karena EN adalah pamannya sendiri, korban pun menyetujui tawaran tersebut. Korban kemudian diajak EN ke rumahnya, tetapi pelaku justru membawa korban ke arah Pasir Peti.

“Pelaku menghentikan motornya di sebuah kebun. Korban bertanya kenapa berhenti di situ, tapi pelaku tetap membawanya berjalan lebih jauh ke arah batu besar di dalam kebun,” ujarnya.

Di tempat itu, EN melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah selesai, EN mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

Pelaku telah mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik.

“Pelaku EN akan disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Alt)

Berita Terkait