GOTVNEWS, Bintan – Seorang ketua RT di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 14 tahun yang masih merupakan keluarga korban.
Pelaku yang juga telah berkeluarga dan memiliki anak, tidak melawan saat ditangkap oleh Unit Macan Timur Polsek Bintan Timur pada 30 Juni 2025 di kediamannya.
Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun menjelaskan bahwa kejadian bermula pada November tahun lalu.
“Pelaku merayu korban dengan memberikan sejumlah uang, namun tidak diterima oleh korban. Kemudian, pelaku kembali merayu korban hingga akhirnya terjadi aksi persetubuhan,” jelas Daeng.
Awalnya, kasus ini terungkap setelah orang tua korban menemukan percakapan antara pelaku dan korban yang mengarah pada tindakan asusila.
“Orang tua yang awalnya mengetahui, lalu melaporkan ke kita (Polsek_red),” tambahnya.
Daeng menyebutkan bahwa aksi keji tersebut dilakukan pelaku di sebuah kebun kosong puluhan kali.
“Pelaku mengaku sudah sebanyak 20 kali melakukan persetubuhan di kebun pada malam hari,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pendalaman oleh Polsek Bintan Timur.
“Kita masih lakukan pendalaman, info selanjutnya kita kabari,” tutup Daeng. (Mhd)