GOTVNEWS, Karimun – Rencana relokasi pedagang Pasar Sore Puan Maimun memicu polemik antara pedagang dan pengelola dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Karimun.
Para pedagang secara tegas menolak kebijakan tersebut dan menilai langkah relokasi dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Ketegangan mencuat saat Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya, Muhammad Mahsun, memaparkan rencana penataan kawasan dengan mensterilkan area pasar sore yang selama ini ditempati pedagang.
Penataan tersebut ditargetkan rampung paling lambat 11 April 2026, dengan alasan peningkatan estetika kawasan dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, rencana itu langsung mendapat penolakan keras dari para pedagang. Salah satu perwakilan pedagang, Joko Aritonang mempertanyakan dasar kebijakan relokasi yang dinilai tidak berpihak pada pelaku usaha kecil.
“Pasar sore ini sudah menjadi ikon belanja masyarakat dan kami sudah berjualan di sini bertahun-tahun. Memang selama ini belum ada retribusi, tapi sejak tujuh tahun lalu kami sudah siap untuk membayar,” ujar Joko Aritonang.
Ia meminta pemerintah tidak memindahkan pedagang, melainkan melegalkan keberadaan mereka dengan skema retribusi resmi sebagai kontribusi terhadap daerah.
Penolakan serupa juga disampaikan Jhon Edi Turnip yang menyebut kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan dampak sosial terhadap pedagang.
“Kebijakan ini terkesan otoriter. Kami menggantungkan hidup di sini. Jangan sampai demi penataan, nasib puluhan pedagang justru terabaikan,” ujar Jhon.
Jhon juga menyoroti masih banyaknya fasilitas pasar lain yang belum optimal, bahkan terbengkalai, yang seharusnya menjadi prioritas penataan.
“Kalau ingin meningkatkan PAD, maksimalkan dulu pasar yang kosong seperti Blok A dan B, atau Pasar Sri Karimun yang sepi pembeli. Jangan justru memindahkan pedagang yang sudah punya pelanggan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Perumda Bumi Berazam Jaya, Muhammad Mahsun, menegaskan bahwa kebijakan relokasi dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019.
Ia menjelaskan, lokasi yang saat ini digunakan pedagang sejatinya merupakan area parkir, sehingga perlu ditata ulang demi kenyamanan pengunjung.
“Pasar harus tertata rapi dan nyaman. Kami sudah menyiapkan lokasi relokasi di Blok D yang saat ini tingkat keterisiannya masih di bawah 60 persen,” ujar Mahsun.
Mahsun menambahkan, relokasi merupakan opsi terbaik dari beberapa alternatif yang dibahas, sekaligus untuk mengoptimalkan aset daerah yang telah dibangun dengan anggaran besar.
“Target awal sterilisasi 1 April, namun karena pembangunan lapak baru belum selesai, pemindahan dijadwalkan paling lambat 11 April 2026,” ujarnya.
Sementara, Ketua DPRD Karimun, Raja Rafiza, menyatakan akan berupaya mencari solusi terbaik melalui pendekatan musyawarah.
“Kami akan melihat langsung kondisi di lapangan agar bisa mengambil keputusan yang adil bagi semua pihak,” tutup Rafiza. (yh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News








