GOTVNEWS, Bintan – Kepada petugas gabungan pelaku FA (32) mengaku nekat membawa Narkotika jenis sabu tersebut lantaran tergiur dengan upah yang diberikan senilai Rp30 juta.
Komandan Pos TNI AL (Danposal) Kecamatan Bintan Timur, Lettu Laut Jerry Hendra mengatakan, upah Rp30 juta tersebut akan diterima pelaku FA, jika sabu dengan berat bruto 1,05 kilogram (Kg) tersebut tiba di Jakarta.
“Dia (pelaku) ngaku diupah Rp30 juta kalau sudah sampai di Jakarta. Nasibnya ketahuian di mesin x-Ray saat pemeriksaan dan langsung diamankan tim Pospam pelabuhan,” ungkapnya.
Lettu Jerry menyebutkan, pelaku FA mengaku mengambil sabu 1 kilogram itu dengan melakukan perjalanan dari Pekanbaru menuju ke wilayah Nagoya Kota Batam.
Selanjutnya, usai dari Kota Batam pelaku FA kembali melanjutkan perjalanan ke kawasan Kijang, Bintan dengan maksud membawa sabu melalui jalur laut, lewat Pelabuhan Sei Kolak, Bintan dengan menggunakan kapal KM Bukit Raya tujuan Tanjung Priok.
“Menyikapi ini khususnya TNI AL dan tim Satgas, Satgas Ops. Intelmar Koarmada I upayakan memperketat masuknya narkoba di wilayah jajaran Koarmada I,” tutupnya.(Mhd)