GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pelaku jambret yang beraksi di Jalan Gambir, Tanjungpinang pada Kamis (15/6/2023) lalu ditangkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Pria berinisial DM (41) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Adi Sucipto, Tanjungpinang, Kamis (13/7/2023) sore.
- Baca juga: Pacar Gadis Pembuang Bayi di Kampung Wonosari Diburu Polisi
- Baca juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Pembuangan Bayi di Kampung Wonosari, Ada Hubungan Inses Ayah dan Anak
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Fredy Simanjuntak membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan kedua pelaku.
“Iya benar,” singkatnya saat dihubungi melalui telepon.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Cassanova mengatakan pelaku diduga telah beraksi di 5 lokasi berbeda.
- Baca juga: Ibu Kandung Bayi Ditetapkan Tersangka Penelantaran Anak
- Baca juga: Warga Kampung Wonosari Temukan Bayi Laki-laki di Semak Belukar
“Pelaku jambret yang sempat viral di Medsos Jalan Gambir beberapa waktu lalu, pelaku ya inisial DM,” kata Giofany.
Selain menangkap DM, polisi juga menangkap pria berinisial J (43) yang diduga ikut melakukan pencurian ponsel milik supir lori Kawasan Batu 2.