GOTVNEWS, Bintan – Sorang warga di Kampung Harapan, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan. Ditangkap polisi karena diduga membukan lahan dengan cara dibakar.
TH pria berusia 56 tahun warga Desa Sebong Peren, Kabupaten Bintan, diamankan polisi setelah kedapatan membakar lahan dan hutan.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo mengatakan, kejadiannya Rabu (27/3/2024). Ketika itu anggota Polsek Bintan Utara sedang melakukan patroli dan melihat adanya kepulan asap tebal dari dalam hutan di kawasan Desa Sebong Pereh.
“Waktu anggota menuju ke lokasi sempat berpapasan dengan pelaku, yang baru keluar dari lahan yang terbakar,” jelasnya.
Kemudian, aparat kepolisian pun mengamankan TS, dan saat ditanya TS mengaku membersihkan lahannya dari rerumputan dan kemudian membakar rumput tersebut.
“Pelaku TS mengaku awalnya membersihkan lahan garapannya dari rumput liar, dan semak dengan parang. Setelah mengumpulkan semua rumput yang dibersihkan, dia membakarnya, cuaca terik dan angin kencang, membuat dirinya kesulitan memadamkan api hingga menimbulkan kebakaran hebat”, tambahnya.
Akibat kejadian ini, lahan seluas 5 hektare habis terbakar, polisi juga menyita barang bukti berupa parang, mancis gas, tiga batang Kayu yang sudah terbakar, dan beberapa ranting pohon.
Atas perbuatannya TS terancam dijerat Pasal 78 Ayat (3) Jo, Pasal 50 Ayat (3) Huruf D Undang-undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2004 dan undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 187 K.U.H.Pidana, ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.(Mhd)