TERBARU

Hukum

Pelecehan Seksual di Kampus Umrah, Anggota DPRD Kepri Dorong Korban Lapor Polisi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Anggota DPRD Kepri dari Fraksi PKS, M. Syahid Ridho menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang.

Menurut anggota DPRD Kepri dari Fraksi Partai Keadilah Sejahtera (PKS) itu, dugaan pelecehan tersebut harus segera dilaporkan ke polisi.

“Kita harus dorong korban untuk membuat laporan ke polisi,” kata Ridho, Sabtu (27/5/2023).

Jika memang dugaan tersebut terbukti, lanjut dia, harus ada efek jera dan juga tindakan tegas terhadap terduga pelaku.

Sehingga, jangan sampai hal tersebut menjadi isu saja dan tanpa dapat dibuktikan secara hukum peristiwa tersebut.

“Jangan hanya jadi isu saja kasus itu, tanpa dapat dibuktikan secara hukum,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang Dosen itu telah dibenarkan oleh Rektor Umrah Tanjungpinang, Agung Dharma Sakti.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani oleh Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual (PPKS) Umrah Tanjungpinang.

“Iya ada laporan, dan sekarang lagi di investigasi sama PPKS Umrah. Mungkin Next ada hasil yang jelas dari PPKS,” kata Dharma.

Dia menjelaskan, penanganan dilakukan oleh PPKS berdasarkan Peraturan Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021.(Zpl)

Berita Terkait