Pelindo Lunasi Piutang Rp1,9 Miliar ke BUP Karimun, Sengketa 12 Tahun Berakhir

GOTVNEWS, Karimun – Sengketa perdata antara PT Pelindo dan PT Pelabuhan Karimun (Perseroda) yang berlangsung selama 12 tahun akhirnya tuntas melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun.

PT Pelindo menyerahkan dana sebesar Rp1,97 miliar kepada PT Pelabuhan Karimun di Aula Kejari Karimun, Senin (22/6/2026).

Dana tersebut merupakan pelunasan piutang kerja sama pelayanan Ship-to-Ship atau STS antara PT Pelindo Cabang Karimun dan PT Pelabuhan Karimun yang belum terselesaikan selama 12 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Denny Wicaksono, mengatakan penyelesaian melalui jalur mediasi berhasil mengembalikan hak PT Pelabuhan Karimun tanpa harus menempuh proses pengadilan.

“Melalui forum mediasi yang mengedepankan asas musyawarah, Alhamdulillah hak dari BUP Karimun bisa diselesaikan penuh oleh PT Pelindo yang berlarut-larut. Kami mengapresiasi komitmen dan sikap kooperatif PT Pelindo selama proses penyelesaian ini,” ujar Denny.

Bupati Karimun, Iskandarsyah, mengapresiasi Kejari Karimun atas keberhasilan menyelesaikan sengketa tersebut. Dana yang berhasil dipulihkan akan dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Uang yang diperoleh kembali ini akan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Karimun,” ujar Iskandarsyah.

Dengan tuntasnya sengketa yang berlangsung selama 12 tahun ini, diharapkan kerja sama antar-BUMN dan BUMD di Karimun dapat berjalan lebih baik serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat.(yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *