GOTVNEWS, Jakarta – Pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk menunaikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) idul fitri 1444 H kepada para karyawan selambatnya tanggal 18 April 2023 atau 4 hari sebelum lebaran.
Selain memajukan cuti lebaran idul fitri 144 H lebih awal, Presiden RI Joko Widodo juga menghimbau kepada seluruh perusahaan agar Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada karyawan selambatnya tanggal 18 April 2023.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi melalui rapat terbatas dengan Presiden RI, Joko Widodo di Istana Negara pada Jumat (24/3/2023) kemarin.
Tenggat pemberian himbauan tersebut juga berkenaan dengan adanya perubahan jadwal cuti bersama lebaran idul fitri 1444 H yang dimajukan lebih awal mulai tanggal 19-25 April 2023.
Budi juga mengatakan, dengan memastikan THR sudah diterima pada tanggal 18 April 2023, maka para pengusaha telah memberikan kesempatan bagi karyawannya untuk mulai melakukan perjalanan mudik lebaran lebih cepat.(Frh)