TERBARU

Hukum

Pemilik Kafe Remang-remang Ditangkap karena Nyambi Jual Sabu

GOTVNEWS, Bintan – Seorang pemilik kafe remang-remang di sekitar Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan Timur ditangkap polisi karena kedapatan menyambi jual sabu-sabu.

MM, wanita berusia 42 tahun ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Bintan bersama barang bukti sabu sebanyak 4 paket.

Menurut Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Iwan Nopriawan, pelaku mengedarkan sabu sambil membuka usaha kafe remang-remang yang menjual berbagai minuman keras.

“Selain mengoperasikan kafe malam, MM juga diketahui nyambi menjual dan mengkonsumsi sabu-sabu tersebut,” jelasnya, Jumat (10/3/2023).

“Kita temukan 4 paket sabu-sabu dalam dompet milik pelaku,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti lain berupa mancis, sendok rakitan, plastik bening, gunting serta cotton bud dan handphone pelaku.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.(Mhd)

Berita Terkait