TERBARU

Berita Video

Pemilik Skincare Ilegal di Bintan Oknum Guru SD Berstatus ASN di Kabupaten Bintan

GOTVNEWS, Bintan – Pemilik (owner) Tim Rumah Cantik (TRC) yang diduga meracik skincare tanpa izin di salah satu rumah mewah di Tanjung Uban, Bintan, diketahui milik seorang Guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bintan, inisial KR.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bintan, Nafriyon, pada Kamis (2/5/2024) siang.

Nafriyon menjelaskan bahwa KR merupakan seorang guru disalah satu sekolah dasar berstatus ASN dan masih aktif hingga saat ini.

Jika memang nantinya adanya unsur tindak pidana berdasarkan keputusan Loka POM Tanjungpinang terhadap perkara yang sedang di hadapi KR.

Maka, tentunya Disdik Bintan akan tetap mengikuti proses hukum dan akan adanya sanski yang diberikan kepada KR.

“Yang bersangkutan memang duru di salah satu SD di Kabupaten Bintan. Kita tetap mengedepankan praduga tidak bersalah, kita tunggu hasil prosesnya karena yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN di Bintan,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Bintan Roby Kurniawan mengakui bahwa belum mengetahui siapa dari owner TRC yang diduga memproduksi skincare tanpa izin di Kabupaten Bintan.

“Saya belum tau, nanti kita cek. Yang jelas belum ada surat yang masuk ke saya untuk ASN yang mengundurkan diri,” sebutnya.

Sebelumnya, Loka POM Tanjungpinang menggeledah sebuah rumah mewah yang diduga memproduksi skincare tanpa izin BPOM.

Dari penggeledahan tersebut, puluhan kardus yang merupakan bahan baku mentah asal China yang kemudian di racik menjadi Scincare dan dipasarkan disita oleh BPOM Tanjungpinang. (Mhd)

Berita Terkait