GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.402.492. Usulan ini disampaikan oleh Pelaksana Jabatan (PJ) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, pada Kamis (22/11/2023).
Menurut Hasan, angka UMK tersebut masih menunggu arahan dan pembinaan dari Pemerintah Provinsi Kepri hingga batas waktu akhir bulan November.
Baca juga: UMP Kepri Tahun 2024 Ditetapkan Rp 3.402.492
“Batas waktunya tanggal 30 November, nanti ada pembinaan dulu dari Provinsi semua Kabupaten dan Kota,” ungkapnya.
Hasan menjelaskan bahwa pembinaan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi kepada seluruh Kabupaten dan Kota setelah UMP ditetapkan.
Angka UMK yang diusulkan masih berpotensi untuk mengalami perubahan setelah dilakukan rapat bersama Pemprov Kepri.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP Tahun 2024 di Seluruh Provinsi Indonesia
“Masing-masing Kabupaten dan Kota memiliki dasar pertimbangan tersendiri untuk menentukan angka seperti itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hasan menekankan bahwa penetapan UMK telah dilakukan dengan pertimbangan matang, termasuk merujuk pada aturan pemerintah yang berlaku, memperhitungkan dampak inflasi, pertumbuhan ekonomi di Tanjungpinang, dan daya beli masyarakat.(San)