GOTVNEWS, Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bersama Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penyelesaian pemulihan aset milik pemerintah Kota Tanjungpinang yang masih dibawah penguasaan PT. Bintan inti Sukses (BIS).
Penandatanganan dilakukan di Kejari Tanjungpinang, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (10/2/2023) siang. Usai penandatanganan SKK, Rahma menyatakan pemberian kuasa dari Pemko Tanjungpinang ke Kejari Tanjungpinang untuk memfasilitasi dan memediasi percepatan penyelesaian pemulihan aset.
“Pemko Tanjungpinang memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan pemilikan aset-aset milik Pemerintah Kota Tanjungpinang yang masih dibawah penguasaan PT. Bintan Inti Sukses (PT.BIS) BUMD Kabupaten Bintan,” jelasnya.
Menurutnya aset yang masih dibawah penguasaan PT. BIS merupakan bagian dari siteplane pembangunan pasar baru yang saat ini masih dilaksanakan proses pembangunan.
Aset tersebut berupa 10 unit ruko dua lantai, lokasi itu rencananya akan dialihfungsikan menjadi lahan parkir yang merupakan bagian dari perencanaan pembangunan pasar baru
“Maka kami berharap kepada Kejaksaan Negeri dapat segera memfasilitasi terkait aset ini dan dapat diselesaikan dengan baik,” katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Joko Yuhono juga menyambut baik terkait kerjasama dan kepercayaan Pemerintah Kota Tanjungpinang kepada Kejari untuk menyelesaikan aset yang masih menjadi kendala pembangunan pasar baru.
“Ini merupakan PR bagi Kejaksaan Negeri untuk menyelesaikan aset antara Pemko Tanjungpinang dan Pemkab Bintan. Sudah banyak Aset milik Pemko Tanjungpinang yang sudah kita selesaikan dengan baik, dan mudah mudahan Aset dikawasan pasar baru Tanjungpinang ini bisa segera kita selesaikan,” sebut Joko Yuhono.(*/San)