GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menyetuji kenaikan pajak tempat hiburan di Tanjungpinang sebesar 40 persen.
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan menegaskan, hal itu sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan DPR tentang penyesuaian kenaikan pajak minimal 40 pesen dan maksimal 75 persen.
“Sudah kita tandatangani, tapi akan kita undang juga pengusaha,” jelas Hasan, Senin (22/1/2024) kemarin.
Namun demikian, sebut Hasan, meski telah menandatangani SK kenaikan pajak hiburan. Kebijakan itu belum sepenuhnya terlaksana.
Sebab, pihaknya masih akan meminta deskresi dan juga akan mengundang pengusaha tempat hiburan di Tanjungpinang.
Selain itu, kenaikan pajak tersebut juga masih harus dipertimbangkan, sambung Hasan, dapat memberatkan pengusaha dan konsumen.
“Kita lihat situasi di daerah kan beda-beda, tapi nanti akan kita pertimbangkan juga,” tuturnya.(San)