TERBARU

Nasional

Pendaftaran Capres dan Cawapres Dimulai, Simak Syarat dan Tahapan Pilpres Selengkapnya

GOTVNEWS, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (capres) untuk Pilpres 2024, pada Kamis (19/10/2023).

Sesuai aturan yang sudah dikeluarkan KPU RI, pada tahapan Pilpres 2024, pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pilpres 2024 akan dimulai pada tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.

Parpol atau gabungan parpol menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU paling lambat sehari sebelum pendaftaran. Surat pemberitahuan berisi waktu kehadiran pendaftaran bakal capres dan cawapres.

Baca juga: Dua Pasangan Bacapres dan Bacawapres Daftar ke KPU

Bakal capres dan cawapres hadir ke Kantor KPU ditemani pendamping dari parpol atau gabungan parpol pada tanggal pendaftaran yang telah ditentukan.
Setelah mendaftar, KPU akan melakukan verifikasi dokumen syarat pencalonan maupun syarat calon.

Lalu dilanjutkan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani jika semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. Pemeriksaan kesehatan rencananya dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

Tahapan Pemilihan Presiden Tahun 2024

  1. Pendaftaran pasangan capres dan cawapres (19-25 Oktober 2023).
  2. Penetapan pasangan capres dan cawapres (13 November 2023).
  3. Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023-10 Februari 2024).
  4. Masa tenang (11-13 Februari 2024).
  5. Pemungutan suara (14 Februari 2024).
  6. Rekapitulasi hasil pemungutan suara (15 Februari-20 Maret 2024).
  7. Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden (20 Oktober 2024).

Perencanaan untuk Pilpres 2024 juga dilakukan dalam dua putaran. Berikut jadwal penyelenggaraan Pilpres 2024 jika dilakukan dua putaran :

1 2

Berita Terkait