GOTVNEWS, Tanjungpinang – Pengamat politik sekaligus Direktur Public and Trust Intitute (PuTIN) perwakilan Kepri, Robby Patria mendorong DPRD Tanjungpinang segera mengusulkan nama Pj. Wali Kota.
Menurutnya, DPRD Tanjungpinang harus segera menyerahkan tiga nama yang diusulkan sebagai Pj Wali Kota Tanjungpinang, mengingat masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang akan berakhir pada 21 September 2023 mendatang.
“Masa jabatan Rahma pada 21 September nanti akan berakhir, artinya waktunya tinggal sedikit lagi atau hanya satu bulan lebih lagi, maka DPRD Tanjungpinang harus segera menyerah tiga nama calon Pj Wako dari usulan mereka, lebih cepat kan lebih baik,” kata Robby.
Robby melanjutkan, jika DPRD Tanjungpinang tidak segera mengajukan 3 nama calon Pj Wako atau terkesan lambat, maka dikhawatirkan akan timbul kecurigaan publik kepada DPRD Tanjungpinang.
“Kalau mereka terkesan atau cenderung lambat mengajukan nama Pj Wako, bisa jadi publik curiga, ada apa dengan DPRD Tanjungpinang,” ungkapnya.
Robby mengatakan DPRD Tanjungpinang saat ini hanya bisa mengajukan nama Sekdako Tanjungpinang, yakni Zulhidayat yang saat ini telah memiliki pangkat Esselon IIA, Sekda Kota Tanjungpinang tersebut disebutkan satu-satunya pejabat Pemko Tanjungpinang yang memenuhi syarat pencalonan Pj Wali Kota Tanjungpinang.
Sedangkan untuk dua nama lainnya, DPRD Tanjungpinang bisa mengambil pejabat dari luar Pemko Tanjungpinang, dengan catatan harus mumpuni dan tidak bermasalah.
“Siapapun yang mereka ajukan nanti yang penting mumpuni dan tidak bermasalah, karena Pj Wako ini akan memimpin Tanjungpinang hingga awal 2025 nanti,” terangnya.
Sementara itu, pengamat politik di Tanjungpinang lainnya, Zamzami Abdul Karim, menyebutkan bahwa aturan pengusulan nama Pj Walikota terbaru yakni Permendagri No.4 Tahun 2023 adalah jalan yang baik untuk mengurangi gesekan kepentingan politik.
“Saya pikir aturan ini mengakomodir aspirasi masyarakat melalui perwakilannya di DPRD, kemudian ini juga bisa meredam kekhawatiran selama ini, bahwa Gubernur hanya mengajukan nama Pj Wako yang sehaluannya dengannya,” jelas Zamzami.
Diketahui dalam Permendagri No.4 tahun 2023, ada tiga pihak yang boleh mengajukan tiga nama calon Pj Walikota, antara lain Mendagri, Gubernur dan DPRD Kabupaten/Kota melalui ketua DPRD. Masing – masing dapat mengajukan 3 nama calon Pj Wako, yang nantikan akan diseleksi dan diputuskan oleh Presiden RI.(Drl)