TERBARU

Hukum

Pengumuman, Warga yang Kehilangan Motor Silahkan Datang ke Polresta Tanjungpinang

GOTVNEWS, Tanjungpianng – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang menyita 9 unit sepeda motor curian sejak awal Febuari 2024. Kini, sembilan unit motor tersebut berada di Mapolresta Tanjungpinang.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik mengetakan, bagi warga yang merasa kehilang motor. Bisa datang ke Polsek setempat pada membuat laporan kehilangan motor.

Selain itu, warga yang merasa menjadi korban juga bisa datang ke kantor utama Mapolresta Tanjungpinang, di Jalan Ahmad Yani Batu 5, Tanjungpinang.

“Yang merasa kehilangan bisa datang ke ke kantor Polresta Tanjungpinang, atau bisa juga ke Polsek tempat mereka membuat lapor kehilangan,” sebutnya, Senin (26/2/2024).

Iptu Damanik juga menyampaikan, syarat untuk mengambil motor tersebut, warga yang merada menjadi korban harus membawa dokumen kendaraan seperti STNK atau bukti kendaraan bermotor (BPKB).

“Dokumen STNK dan BPKB motor kendaraan,” ucapnya.

Setelah dibawa, lanjut dia, maka akan dilakukan pengecekan oleh petugas kepolisian, dan jika sesuai spesipikasi kendaraan proses pengambilan motor tersebut. Akan diambil melalui tahap proses persidangan sesuai denga peraturan yang berlaku.

“Tapi pengambilan ini nanti akan dikakukan proses sidang,”ujarnya.

Adapun 9 unit motor yang berhasil diamankan sebagi berikut

  • Honda Vario Putih
  • Honda Beat berwarna hitam
  • Kawasaki W175 berwarna biru
  • Honda Scoopy berwarna hitam silver
  • Yamahan N-Max berwarna hitam
  • Kawasaki Ninja SS berwarna hitam
  • Honda Vario berwarna merah
  • Honda Scoopy berwarna hitam
  • Honda Vario merah.

(San)

Berita Terkait