Hukum  

Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di KPU

Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di KPU.
Penyidik Kejari Karimun Bidik Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah di KPU. Foto: Gotvnews/Yh.

GOTVNEWS, Karimun – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun terus mengembangkan adanya tersangka lain dalam dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Karimun tahun 2024.

Kasi Intelijen Kejari Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, mengatakan tim penyidik masih mengembangkan alat bukti yang telah di kumpulkan.

“Proses penyidikan masih berjalan intensif. Masih pendalaman untuk mencari bukti-bukti lain,” ujar Herlambang Adhi Nugroho, Senin (24/11/2025).

Herlambang menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti baru yang mengarah kepada pihak lain, maka penetapan tersangka tambahan sangat terbuka.

Hal yang sama berlaku jika dalam persidangan nantinya muncul fakta baru yang memperkuat dugaan keterlibatan pihak lain.

“Jika ada bukti baru di penyidikan maupun persidangan, kita tambah,” terangnya.

Diberita sebelumnya, Kejari Karimun menetapkan empat orang tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun tahun 2024.

Keempat tersangka di antaranya NK selaku sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), AF selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SY selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu dan IJ selaku pejabat pengadaan barang dan jasa.

Adapun modus para tersangka melakukan tindak pidana dengan adanya belanja fiktif, penggelembungan (mark-up) belanja sewa dan barang non-operasional.

Kemudian praktik pinjam bendera dalam pengadaan barang pada KPU Kabupaten Karimun, serta belanja lain yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (yh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *