GOTVNEWS, Tanjungpinang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang akan hadirkan 5 orang saksi dalam sidang gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Partai Golkar terhadap hasil perolehan suara Legislatif di Tanjungpinang.
Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal mengatakan bahwa terkait PHPU akan langsung dilanjutkan dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi, baik itu saksi dari pemohon dan termohon.
“PHPU kita akan lanjut Insyallah nanti akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi ditanggal 30 Mei 2024,” Katanya, Sabtu (25/5/2024).
Namun demikian, kata Faisal, pihaknya belum menentukan 5 orang saksi yang akan dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi, sebut Faisal, saksi yang dihadirkan nantinya adalah orang-orang yang mengetahui proses adanya dugaan penggelembungan suara salah satu partai.
“Kita ada 5 orang saksi, tapi kita belum tentukan,”ucapnya.
Pada proses persidangan PHPU di KPU Tanjungpinang, ungkapnya, tidak ada putusan sela tetapi langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Kita tidak ada putus sela tapi langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi. Karena Di hari Rabu kemaren tidak ada jadwal putusan sela bagi PHPU Tanjungpinang,” tambahnya.
Kemudian untuk penetapan calon terpilih DPRD Tanjungpinang masih menunggu putusan resmi dari MK.
“Penetapan calon dewan terpilih, kita belum masih jauh, setelah ada putusan final dari MK. Maka ada surat resmi dari KPU untuk penetapan,”jelasnya.(San)