TERBARU

Berita Video

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Usai 1 Tahun Dipenjara

GOTVNEWS, Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang bebas dari penjara usai menjalani vonis hukuman 1 tahun kurungan terkait kasus penodaan agama.

Panji Gumilang resmi dinyatakan bebas murni pada Rabu (17/7/2024) lalu, setelah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Robianto menyebut, Panji Gumilang bebas murni usai menjalani hukuman 1 tahun penjara di kurangi masa penahanan dan remisi Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, Panji di vonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, atas kasus penodaan agama pada 20 Maret 2024 lalu.

Panji Gumilang dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.

Setelah dinyatakan bebas, Panji Gumilang kini berkumpul bersama keluarganya di Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.(Frh)

Berita Terkait