Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Bebas Usai 1 Tahun Dipenjara

GOTVNEWS, Indramayu – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang bebas dari penjara usai menjalani vonis hukuman 1 tahun kurungan terkait kasus penodaan agama.

Panji Gumilang resmi dinyatakan bebas murni pada Rabu (17/7/2024) lalu, setelah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Robianto menyebut, Panji Gumilang bebas murni usai menjalani hukuman 1 tahun penjara di kurangi masa penahanan dan remisi Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya, Panji di vonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, atas kasus penodaan agama pada 20 Maret 2024 lalu.

Panji Gumilang dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama.

Setelah dinyatakan bebas, Panji Gumilang kini berkumpul bersama keluarganya di Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.(Frh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *