GOTVNEWS, Jakarta – Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Bareskrim Polri menetapkan status tersangka terhadap Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara selama 4 jam.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi dan 17 ahli serta mengumpulkan alat bukti beserta satu surat untuk penetapan tersangka.
Panji Gumilang dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, belum dilakukan penahanan.
Penyidik saat ini tengah melakukan penyelidikan dalam sejumlah kasus lainnya terhadap Panji Gumilang.
Diantaranya soal penyelewengan dana zakat, korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima Pondok Pesantren Al Zaytun hingga kasus pencucian uang.(Frh)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













