GOTVNEWS. Tanjungpinang – PJ Wali Kota Tanjungpinang, Hasan bakal menutup tempat usaha atau tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin usaha. Buntut dari keributan yang terjadi disalah satu THM di Jalan Aisyah Sulaiman, Batu 8 Tanjungpinang beberapa waktu lalu.
Menanggapi terjadinya keributan sesama pengunjung disalah satu tempat hiburan malam di Tanjungpinang.
Bahkan, dari keributan tersebut diduga didapati dua orang korban mengalami luka akibat terkena benda tajam.
Pj Wali Kota Tanjungpinang, Hasan menegaskan, jika tempat hiburan dan sejenisnya tidak memiliki izin usaha tindakan tegas yang diambil dengan melakukan penutupan.
Selain itu, minuman beralkohol (Mikol) yang dijual harus sesuai standar alkohol.
“Kalau tidak berizin kita tegas aja akan tutup, kalau mau buka usaha ikutin dong prosedurnya. Kita tidak menghalangi seseorng meningkatkan ekonomi di Tanjungpinang. Tapi prosesurnya harus diikuti,”katanya.
Pihak Pemko Tanjungpinang juga bakal melakukan pengecekan terhadap dokumen izin usaha THM tersebut mulai dari pendirian bangunan hingga izin usaha.(San)