GOTVNEWS, Bintan – Penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya, di Kelurahan Sungai Lekop, berpotensi dikenakan Pasal 263 dan 264 KUHP dengan ancaman 8 tahun dan 6 Tahun penjara.
Ketiga tersangka tersebut yakni Pj Wali Kota Tanjungpinang inisial H, mantan Lurah Sei Lekop Bintan, inisial R dan Juru Ukur Kelurahan Sei Lekop, inisial B.
Pihak kepolisian mengungkapkan atas dugaan kasus pemalsuan dokumen lahan PT Expasindo yang kini bernama PT Bintan Property Indo, seluas 2,6 hektar.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menjelaskan, penetapan tersangka usai polisi melakukan gelar perkara di Polda Kepri dan meminta keterangan sejumlah saksi serta saksi ahli.
Kasus ini bermula pada tahun 2014 lalu dimana salah satu tersangka menerbitkan surat diatas lahan PT Bintan Property Indo seluas 1,4 hektar. kemudian pada tahun 2016 tersangka lainnya menertibkan kembali 1,2 hektar lahan milik PT Property Indo.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari aduan pelapor pada Januari 2024 lalu, dan selanjutnya ditindaklanjuti penyidik Satreskrim Polres Bintan.
“Sudah ada tiga yang kita tetapkan sebagai tersangka pada Jumat 19 April 2024 lalu. Ini merupakan kasus pemalsuan dokumen pada saat dirinya menjabat sebagai Camat Bintan Timur dan Lurah Sei Lekop. Ketiganya dikenakan Pasal 263 dan 264 KUHP dengan ancaman 8 tahun dan 6 tahun penjara,” ungkapnya.
Selanjutnya, pihak kepolisian akan menyurati Kemendagri untuk menginformasikan status Pj Wali Kota Tanjungpinang serta akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.(Mhd)