Ismiyati menegaskan, persetujuan Komisi III tidak bisa menjadi dasar penerapan kenaikan pas pelabuhan, karena sejatinya untuk menyetujui hal tersebut harus melibatkan DPRD Tanjungpinang secara utuh dan Pemko Tanjungpinang.
“Persetujuan dari Komisi III tersebut tidak bisa dijadikan dasar kenaikan tarif masuk pelabuhan, karena komisi III hanya bagian kecil dari DPRD Tanjungpinang, seharusnya antara Pelindo dan Pemko Tanjungpinang, serta disaksikan DPRD sebagai penengah atau perwakilan masyarakat,” pungkas Ismiyati.(Drl)