Berita Video

Polantas Tanjungpinang Amankan 74 Kendaraan Saat Gelar Razia Balap Liar di Dua Lokasi

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Puluhan kendaraan terjaring razia balap liar dan knalpot brong yang di gelar Satlantas Polresta Tanjungpinang bersama TNI, di ruas Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Dompak, Tanjungpinang, pad Minggu 25 Mei 2025.

Marak aksi balap liar di sejumlah lokasi di Tanjungpinang yang meresahkan warga, polisi gencar melakukan razia. Selain merazia aksi balap liar, razia juga menyasar kendaraan knalpot bising serta kendaraan tanpa surat.

Razia balap liar dan knalpot brong dengan sistem hunting itu di pimpin oleh Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Ipda Dio Putra Adiansah, berhasil menjaring 46 kendaraan di jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, pada Minggu dini hari.

Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, mengatakan, puluhan kendaraan yang terjaring razia ini diberikan sanksi tilang. Dan kendaraan ditahan selama 1 bulan di Satlantas Polresta Tanjungpinang.

“Rata-rata pelanggaran tidak ada SIM, Spion, surat kendaraan, knalpot brong, dan aksi balap liar. Kendaraan yang terjaring ditahan selama 1 bulan, dan bisa di ambil setelah mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Saat mengambil wajib dikembalikan ke kondisi standar,” ucapnya.

Selian di Jalan Basuki Rahmat, polisi juga menggelar razia balap liar di Jalan Dompak, Tanjungpinang, pada Minggu sore. Pada razia itu petugas kepolisian berhasil mengamankan 28 kendaraan terlibat balap liar dan knalpot.

Sebelum melakukan penindakan, Satlantas Polresta Tanjungpinang telah melakukan upaya edukasi, pencegahan dan pembinaan. Namun, masih saja ada yang menggelar aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong.(Zpl)

Berita Terkait