Kemudian, 3 orang merekam aksi perundungan dan penganiayaan dan 3 orang lainnya berperan untuk memviralkan video tersebut ke media sosial.
Diduga aksi perundungan dan penganiayaan tersebut dilakukan para pelaku berawal dari aksi saling menghina dan cemburu karena korban dekat dengan pacar pelaku.
“Sudah kita amankan 10 orang anak, masing-masing punya peran yang berbeda. Kita koordinasi juga ke dinas terkait untuk membantu melakukan pengawasan terhadap anak ini,” ungkapnya.
Untuk melakukan pengawasan terhadap para pelaku, polisi melakukan koordinasi ke Dinsos dan Disdik Bintan hingga pekara itu diselesaikan melalui Restorative Justice.
Perbuatan para pelaku merupakan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, sebagai dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Juncto 76 huruf J, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (mhd)