GOTVNEWS, Bintan – Penyidik Polres Bintan hingga saat ini masih terus masih mendalami perkara PT Aiwood Smart Home Internasional terkait ekspor impor barang furniture asal China, yang berada di Kawasan Galang Batang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan, Jum’at (19/04/2024).
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ipda Adi Satrio Gustian mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementrian PUPR, dan ada beberapa permintaan untuk menggali terkait tata ruang di PT Aiwood Smart Home Internasional.
Selain berkoordinasi dengan Kementrian PUPR, polisi juga sudah menyurati PUPR Kabuapetan Bintan, untuk melakukan audit bersama di kawasan ini.
“Setelah ada tindak lanjut dari kementrian dan kedinasan baru kita akan turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Galang Batang,” jelasnya.
Audit tata ruang dilakukan bertujuan untuk mengetahui lokasi tersebut apakah dalam kawasan konservasi atau tidak.
“Untuk menentukan pidananya kita menunggu dari PUPR, sedangkan siapa yang bertanggung jawab apakah perusahan atau perorangan kita menunggu dari ahli korporasi” tambahnya.
Diketahui, Penyidik Polres Bintan telah melayangkan surat ke Dinas PUPR Kabupaten Bintan pada 16 April 2024 dan saat ini pihak Kepolisian masih menunggu balasan surat dari PUPR Bintan untuk melakukan audit bersama di PT Aiwood Smart Home Internasional. (Mhd)