Hukum

Polisi Hentikan Kasus Remaja yang Meninggal Usai Minum Obat Puskemas Seijang

GOTVNEWS, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang hentikan penyelidikan kasus kematian Dyo Putra Pratama, remaja usia 13 tahun yang meninggal dunia usai meminum obat dari Puskesmas Sei Jang.

Kasatreskrim, AKP Agung Tri Poerbowo, menjelaskan, penghentian penyidikan kasus karena tidak ditemukan unsur pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia usai berobat.

“Berdasarkan hasil otopsi dari laboratorium forensik Polri, penyebab kematian anak tersebut dinyatakan wajar karena sakit,” katanya, Rabu (25/9/2024).

AKP Agung menjelaskan, hasil uji laboratorium juga menunjukkan bahwa obat yang diberikan oleh Puskesmas sudah sesuai dengan dosis untuk anak-anak.

Pihaknya juga telah menyampaikan hasil penyelidikan kepada orang tua korban, yang menerima penjelasan bahwa anak mereka meninggal karena penyebab alami.

“Obat yang diberikan oleh Puskesmas bukanlah obat yang salah, melainkan obat yang memang sesuai untuk anak-anak,” jelasnya lebih lanjut.(San)

Berita Terkait