Aktifitas ini menurutnya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kita amankan lantaran penambang tidak mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari Pemerintah Provinsi Kepri,” tutupnya.(Mhd)
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













