GOTVNEWS, Bintan – Tim gabungan yang terdiri dari Polres Bintan, unsur masyarakat serta Pom TNI, melakukan razia tambang pasir di wilayah hukum Polres Bintan pada Kamis (20/7/2023) sore.
Sebanyak tiga titik yang diyakini menjadi lokasi tambang ilegal yakni Kampung Cikolek, Desa Toapaya, Kecamatan Toapaya. Kemudian Kampung Bugis, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, dan Kampung Sakera, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara.
Dari tiga lokasi ini, tim gabungan mendapati mesin sedot sebanyak dua unit, dan alat berat satu unit, dan peralatan tambang lainnya.
Menurut Kasatreskrim Polres Bintan Akp Marganda Pandapotan mengatakan, kegiatan penindakan gabungan ini, dalam rangka untuk menjaga Harkamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Bintan, menjelang tahun politik 2024.
“Kita laksanakan giat penertiban tambang pasir ilegal di 3 titik di Kabupaten Bintan,” jelasnya.
Menurutnya saat dilakukan razia tidak ditemukan aktivitas penambang, serta para penambang yang ada hanya alat mesin sedot serta alat berat.
“Kita amankan mesin sedot dua unit, serta satu alat berat excavator merek Hyunday,” tambahnya.
Ikuti Berita gotvnews.co.id di Google News













